Tahapan Mengurus STNK yang Hilang
Wednesday, September 03, 2014Ilustrasi. |
Jangan terlalu panik dan cemas ketika STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses untuk membuatnya kembali tidaklah sulit. Sebagaimana yang pernah dilansir Kompas Otomotif, yang membagikan pengalaman dalam hal mengurus STNK yang hilang dan hanya dikenakan biaya Rp. 50.000, dengan catatan Anda yang harus mengurusnya sendiri.
Divisi Humas Polri telah memberikan informasi tentang kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syaratnya dan ikuti prosedur yang ada di samsat terdekat. Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang.
1. Penuhi syarat-syaratnya, dengan menyiapkan KTP pemilik kendaraan, yang asli maupun yang fotokopi, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), surat keterangan hilang STNK dari polres atau polsek setempat, BPKB yang asli dan fotokopinya.
2. Cek fisik kendaraan.
3. Fotokopi hasil cek fisik kendaraan tersebut.
4. Isi formulir pendaftaran.
5. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
7. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
8. Memenuhi biaya pembuatan STNK baru.
9. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Tips: Lebih baik buat copy-an surat-surat berharga Anda seperti, SIM, KTP, STNK, BPKB untuk arsip saat surat yang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya punya arsip untuk kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, menjadi lebih baik dan mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy-an surat tersebut.
Referensi:
Kompas Otomotif
Divisi Humas Polri
0 comments